Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Pengedar Miras Asal Desa Galala Tikep Divonis Penjara

Tuesday, 10 June 2025 | 16:47 WIB Last Updated 2025-06-10T07:47:24Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menyidangkan satu kasus minuman keras dengan terdakwa W (45), asal Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa (10/6/2025).


W sebelumnya diringkus personel Polsek Oba, Polresta Tidore karena kedapatan menjual minuman keras. Dia ditangkap pada Senin (09/6).


"Dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 21 hari," kata Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, Selasa (10/5//2025).


Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000.00 dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.


Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti  dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio. *

  • Pengedar Miras Asal Desa Galala Tikep Divonis Penjara
  • 0

Terkini