Polres Halmahera Utara sita minuman keras
Sinarmalut.com, Tobelo - Upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut).
Dalam operasinya, personel Polres Halut intens menyisir daerah-daerah rawan peredaran miras yang ada dalam Kota Tobelo dan sekitarnya, pada Selasa (22/4/2025).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, S.H, yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menyampaikan penyisiran terhadap empat desa dilakukan sebagai antisipasi peredaran miras di wilayah hukum Polres Halut.
"Kegiatan ini adalah bagian dari operasi cipta kondusif guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sebagaimana kita ketahui, maraknya peredaran dan penyalahgunaan miras sangat berpengaruh terhadap tingginya tingkat gangguan kamtibmas seperti premanisme, tarkam, pencurian, dan jenis kejahatan lainnya," ujar Sudomo Latani.
Tim Satres Narkoba melakukan razia dengan cara mengadakan patroli ke tempat-tempat yang dicurigai menjadi titik dugaan tempat penjualan/peredaran miras. Seperti Desa Tomahalu, Desa Gamsungi, Desa Gosoma dan salah satu toko dalam Kota Tobelo.
Menurut Iptu Sudomo, dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan barang bukti miras berupa 1 galon ukuran 25 liter berisi miras cap tikus, kemudian 5 kantong plastik miras jenis ciu, ditambah 8 botol air mineral miras jenis ciu,1 dus lem ehabon. Kemudian 1 galon ukuran 25 liter,5 galon ukuran 5 liter, dan 12 botol air mineral berisi cap tikus.
"Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Halut sedangkan pemilik miras besok akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Iptu Sudomo. *