![]() |
Baliho Bakal Calon Bupati Morotai Deny Garuda Catut Logo Pemda Morotai |
Sinarmalut.com, Morotai - Media sosialisasi berupa Stiker, Baliho, dan Flyer bakal calon Bupati Pulau Morotai Deny Garuda catut logo Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, menuai polemik.
Amatan media pada Minggu 12 Mei 2024, sejumlah media sosialisasi anggota DPRD terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini tampak mencatut logo Pemda.
Sebelumnya, beberapa kalangan seperti Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Morotai, Fihir Ali sempat mempersoalkan pencatutan logo Pemda Morotai.
Pasalnya menurut Fihir, pencatutan logo Pemda itu bisa mencederai netralitas ASN serta merusak citra Pemerintah Daerah, sehingga hal ini mesti diluruskan.
Ia bilang, penggunaan logo Pemda ini secara pribadi publik bisa saja menilai bahwa Pemda turut mendiami bahkan mendukung bakal calon tersebut.
"Baliho dan stiker Denny Garuda yang bertebaran di setiap sudut Kota Daruba hingga rumah-rumah warga dan beberapa toko yang ada rata-rata baliho dan stiker menggunakan logo pemda," kata Fihir. Minggu (12/5/2024).
“Ini tentu menjadi pertanyaan, apakah yang bersangkutan Deny Garuda sudah meminta izin atau indikasi dorongan Bupati sehingga berani menggunakan logo Pemda,” tanya Fihir.
Selain itu pencatutan logo Pemda di baliho Denny Garuda juga menuai kritikan dari netizen.
Akun Facebook bernama Muhammad Indra Rahmawan Banyo, turut mengomentari stiker yang di posting dalam grup Facebook (Info Pulau Morotai Terkini) dengan bertuliskan, ‘apakah bisa bakal calon kepala daerah mencantumkan logo Pemda dalam stikernya’.
Soal itu, Pj Bupati Morotai Umar Ali dan Bagian Humas Pemda Ailan Goraahe belum memberikan tanggapan apa-apa saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp hingga berita ini di publish.
Sementara Bawaslu Pulau Morotai, melalui Kordiv Hukum dan Pengawasan Mulkan Hi. Sudin, kepada wartawan mengakui belum ada regulasi terkait pelanggaran Pilkada soal pencatutan logo ini.
“Jadi kami masih menunggu, tapi coba konfirmasi Pemda, karena pencatutan logo pemda ini tentu yang dirugikan adalah Pemerintah daerah," begitu kata Mulkan.
Menurutnya, logo Pemda atau aset Pemda itu tidak bisa seenaknya dipakai untuk kepentingan personal.
"Jika bupati katakan bahwa sudah memberikan izin dan mengiyakan, baru kami panggil bupati untuk meminta penjelasannya,” ujarnya.
Terpisah, Murjat Hi Untung, yang juga Kordiv P3S Bawaslu, mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, apabila pencatutan logo Pemda Morotai di baliho bakal calon Denny Garuda itu benar adanya maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan.
"Besok kami akan menyurat dan meminta agar ditarik semua stiker dan baliho yang terpasang di tempat umum, atau kami akan bertindak untuk mencopot semua baliho dan stiker," tegasnya.
Sementara bakal calon Bupati Deny Garuda ketika dikonfirmasi wartawan mengaku pencatutan logo Pemda di balihonya adalah kesalahan cetak.
“Kesalahan cetak, tidak mencermati saat cetak,” singkatnya. *