Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Kasus Ali Daud Disorot, KNPI Halteng Pertanyakan Narasi Pelaku Kelompok Nomaden

Saturday, 26 September 2026 | 13:47 WIB Last Updated 2026-09-26T04:47:18Z

Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah Hamdan Halil

Sinarmalut.com,
Weda - Penanganan kasus kematian Ali Daud (65), warga yang ditemukan tewas di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat sorotan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah.


Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah Hamdan Halil mempertanyakan kesimpulan penyidik yang menyebut pelaku mengarah pada kelompok masyarakat nomaden yang hidup berpindah-pindah di pedalaman hutan.


Hamdan menilai kesimpulan tersebut perlu diuji kembali melalui pembuktian ilmiah dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyampaikan bahwa hasil penelusuran terpadu, termasuk pemeriksaan forensik, analisis citra satelit BRIN, serta kajian intelijen antropologis, tidak menemukan fakta keterlibatan warga Desa Sibenpopo.


Dari penelusuran tersebut, polisi menyebut profil pelaku mengarah pada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden.


Namun, Hamdan mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut. Menurut dia, penyidik semestinya terlebih dahulu menguatkan keterkaitan antara temuan di lokasi kejadian dengan identitas pelaku sebelum menyimpulkan kelompok tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.


“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis yang fundamental. Intelijen antropologis maupun citra satelit itu sifatnya komplementer, bukan alat bukti primer untuk menunjuk hidung seseorang atau kelompok sebagai pelaku kejahatan,” kata Hamdan melalui keterangannya, Sabtu (26/9/2026).


Hamdan menyebut terdapat empat hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyidikan kasus tersebut.


Pertama, penyidik dinilai belum menunjukkan sosok tersangka secara konkret. Ia mempertanyakan kesimpulan mengenai kelompok nomaden apabila belum terdapat bukti forensik yang menghubungkan individu tertentu dengan tindak pidana tersebut.


Kedua, Hamdan menyoroti kemungkinan adanya motif lain di balik kematian Ali Daud.


Ia merujuk pada hasil autopsi yang disebut mencatat sedikitnya 19 luka akibat benda tajam. Selain itu, parang milik korban disebut hilang dan hasil panen pala ditemukan berserakan di sekitar lokasi kejadian.


Menurut Hamdan, rangkaian temuan tersebut perlu didalami untuk memastikan motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Ketiga, ia mempertanyakan penggunaan analisis intelijen antropologis dan citra satelit sebagai dasar dalam mengarahkan dugaan pelaku.


Hamdan menilai temuan tersebut dapat menjadi bagian dari bahan penyelidikan, tetapi tetap perlu diperkuat dengan bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.


Keempat, ia menilai penyidik tidak seharusnya terlalu dini menyatakan tidak adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut dinyatakan terang.


Selain konstruksi penyidikan, Hamdan juga menyoroti sejumlah benda yang disebut ditemukan warga dan keluarga korban ketika melakukan evakuasi jenazah.


Benda tersebut antara lain potongan bambu yang dibelah dan dibuat tajam dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang disebut berada di badan jalan.


Selain itu, terdapat kayu sejenis semi-bambu yang oleh masyarakat setempat disebut “ulas”, dengan panjang sekitar satu meter dan bagian ujung dibuat tajam.


Hamdan menilai benda-benda tersebut semestinya diamankan dan diperiksa untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian Ali Daud.


“Barang bukti fisik seperti ranjau bambu dan kayu ulas yang dipasang di jalan sekitar TKP ini adalah bukti kunci (key evidence). Benda-benda tersebut sangat krusial untuk dilakukan analisis forensik, termasuk pemindaian sidik jari dan jejak pembuatan alat guna mengidentifikasi pelaku,” kata Hamdan.


“Sangat disayangkan jika potensi bukti fisik sepenting ini tidak diamankan dan diuji oleh tim penyidik sejak awal,” lanjutnya.


Sorotan juga diarahkan pada tindakan aparat saat melakukan penangkapan warga di Banemo pada Kamis (24/9/2026) dini hari.


Hamdan menyebut penggunaan gas air mata hingga ke kawasan permukiman warga perlu dievaluasi karena di lokasi tersebut terdapat masyarakat sipil, termasuk lansia, ibu hamil, bayi, dan balita.


Ia menilai penggunaan kekuatan dalam situasi tersebut harus memperhatikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap warga sipil.


“Penggunaan gas air mata di lingkungan pemukiman perkampungan yang padat dengan lansia, bayi, dan balita adalah bentuk excessive use of force. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM,” ujar Hamdan.


Menurut dia, tindakan penegakan hukum harus tetap membedakan antara penanganan terhadap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak berkaitan dengan perkara.


“Prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil nir-dosa. Aparat harus mampu membedakan antara tindakan hukum terhadap terduga pelaku dan perlindungan terhadap kawasan permukiman sipil,” katanya.


Atas sejumlah persoalan tersebut, KNPI Halmahera Tengah mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara kematian Ali Daud maupun tindakan pengamanan di Banemo.


Hamdan bersama jajaran KNPI Halteng meminta Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan pemeriksaan atau pemantauan secara independen terhadap rangkaian peristiwa tersebut.


KNPI juga meminta Polda Maluku Utara kembali memperkuat penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, termasuk mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.


Di sisi lain, kesimpulan kepolisian mengenai dugaan keterlibatan kelompok nomaden tetap menjadi bagian dari hasil penyelidikan yang telah disampaikan Polda Maluku Utara. Kritik KNPI terhadap kesimpulan tersebut merupakan pandangan dan desakan dari pihak eksternal yang meminta pembuktian perkara dilakukan lebih lanjut.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Polda Maluku Utara mengenai tanggapan atas kritik KNPI Halteng terkait temuan benda tajam di sekitar lokasi kejadian serta penggunaan gas air mata di permukiman Banemo. *

  • Kasus Ali Daud Disorot, KNPI Halteng Pertanyakan Narasi Pelaku Kelompok Nomaden
  • 0

Terkini