
Mapolres Pulau Morotai
Sinarmalut.com, Morotai - Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswa di Kabupaten Pulau Morotai terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai kini menunggu hasil visum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
KBO Satreskrim Polres Pulau Morotai, IPDA Wamnebo, mengatakan pihaknya telah menerima tiga laporan dari korban sejak dua hari lalu. Seluruh laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal.
“Korban sudah kami bawa untuk visum et repertum. Karena laporan yang disampaikan terkait pencabulan, namun kami juga mengantisipasi kemungkinan adanya tindak pidana lain, sehingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Wamnebo, Kamis (16/4/2026).
Setelah proses visum dilakukan, penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, termasuk korban, saksi, dan terlapor.
Dari tiga laporan yang masuk, total pemeriksaan meliputi tiga korban, lima saksi, dan satu orang terlapor. Rinciannya, pada laporan pertama terdapat satu korban dan satu saksi, laporan kedua melibatkan satu korban dan tiga saksi, serta laporan ketiga terdiri dari satu korban dan satu saksi.
“Semua pihak yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui peristiwa tersebut sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Meski demikian, polisi belum menerima tambahan laporan baru terkait dugaan korban lain. Wamnebo menyebut, jika ada laporan tambahan, kemungkinan masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau belum disampaikan ke penyidik.
Saat ini, fokus penyidik adalah menunggu hasil visum. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam gelar perkara sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. “Setelah hasil visum keluar, kami akan gelar perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Polisi juga membuka ruang bagi berbagai pihak untuk turut membantu proses penanganan kasus ini, termasuk dinas terkait, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta lembaga bantuan hukum.
“Kami terbuka untuk masukan demi percepatan penanganan kasus ini,” pungkasnya. *