Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Kayu Ilegal yang Disita Polairud Morotai Dipasang Garis Polisi

Monday, 15 September 2025 | 20:15 WIB Last Updated 2025-09-15T11:15:25Z

Sedikitnya 92 potong kayu endemik yang disita polisi telah dipasang garis polisi oleh Polairud Pulau Morotai.

Sinarmalut.com,
Morotai - Sedikitnya 92 potong kayu endemik yang disita polisi telah dipasang garis polisi oleh Polairud Pulau Morotai.


Dari pantauan Sinarmalut pada Senin (15/9/2025), kayu tersebut telah diamankan ke kantor Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, di Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan.


Sebelumnya, Polairud setempat menyita satu kontainer berisi 11 kubik kayu endemik jenis Eboni berukuran panjang 2 sampai 3 meter dan lebar 2 cm. Kayu ilegal ini diamankan Polisi di pelabuhan Imam Lastori, Daruba, Pulau Morotai pada Rabu (27/8/2025).


Kayu olahan jenis Eboni atau biasa disebut kayu hitam itu rencananya dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT Pelni.


Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut, Kompol Riki menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan. "Saat ini prosesnya masih jalan, karena sudah diamankan oleh Marnit Polairud Morotai dan limpahkan ke kami," jelasnya.


Ia menegaskan bahwa setelah pengumpulan data dan barang bukti dirampungkan baru polisi mengekspos perkembanganya 


Sementara Danpos Polairud Morotai, Bripka Aklim Arif, menyatakan saat kayu ilegal tersebut sudah diamankan di pos. "Iya, kita sudah amankan di pos Polair, karena proses untuk penyelidikan," tandasnya. *

  • Kayu Ilegal yang Disita Polairud Morotai Dipasang Garis Polisi
  • 0

Terkini