Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates




Iklan Beranda

Proyek Labkesmas Belum Punya Uzin UKL-UPL, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Morotai

Thursday, 21 August 2025 | 18:32 WIB Last Updated 2025-08-21T09:32:00Z


Sinarmalut.com,
Labuha - Proyek Laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) senilai Rp 15,3 miliar di Kabupaten Pulau Morotai, ternyata belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai Anhar Tafure, yang dikonfirmasi turut membenarkannya. Menurut Anhar, proyek ini semula akan dikerjakan pada tahun 2026, hanya saja pelaksanaanya dikerjakan tahun ini. 


Kata dia, jika Pemerintah Kabupaten tak mengambil risiko mengerjakan pada tahun 2025 ini, maka kemungkinan gedung Labkesmas akan dialihkan ke daerah lain.


"Jika kita tidak bersedia, maka proyek tersebut kita tidak akan dapat. Sekarang kita sudah dapat tidak mungkin tidak dibangun dan kembalikan uang itu ke negara, itu tidak mungkin. Jadi yang jelas bahwa itu direncanakan pada tahun depan, dan pada saat ini pun pembangunan Labkesmas itu, belum dilengkapi dengan Alkes dan lain lain, misalnya termasuk dokumen UKL- UPL itu juga belum dilengkapi. Nanti dilengkapi pada tahun depan,” jelas Anhar, Kamis (21/8/2025).


Anhar mengakui, persoalan yang sama bukan saja terjadi pada tahun 2025 ini, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya juga mengalami nasib serupa. Meski demikian, kata dia, daerah berkewajiban melengkapi kekurangan itu di tahun tahun yang akan datang termasuk IPAL. 


“Karena tahun ini fokusnya hanya fisik saja setelah bangunannya jadi tidak langsung digunakan.Jadi kalau kita tidak terima maka akan dikembalikan. Sekarang sudah selesai, jadi pembangunan harus tetap jalan. Untuk UKL- UPL dan lain-lain itu nanti di lengkapi di tahun depan, jadi itu tetap diupayakan karena itu di persyaratan sebab tidak mungkin tidak diupayakan," jelasnya. 


Terpisah, Direktur cabang PT. Wahana Dimensia Indonesia Filli Praditia, kontraktor proyek Labkesmas Morotai, ketika dikonfirmasi mengatakan terkait dokumen UKL-UPL merupakan kewenangan dinas terkait. Menurutnya dari dinas kesehatan belum mengkonfirmasi ke pihak perusahan yang menangani proyek Labkesmas mengenai dokumen UKL-UPL. 


"Jika diminta mungkin kita bisa siapkan, tapi setahu saya itu ranah antar dinas terkait,” singkatnya. *

  • Proyek Labkesmas Belum Punya Uzin UKL-UPL, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Morotai
  • 0

Terkini