Sinarmalut.com, Morotai - Sebanyak 42 ribu warga Morotai kini telah resmi terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pendaftaran ini dilakukan dengan biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat. Dengan adanya layanan ini, warga Morotai diharapkan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai, Ansar Tibu, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara administratif oleh pihaknya. “Kami hanya melakukan pendaftaran dan penginputan data, kemudian mengirimkannya ke pusat. Pembayaran untuk BPJS ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat,” ungkap Ansar, Rabu (25/6/2025).
Di tengah pencatatan yang sukses tersebut, ada 10 ribu orang yang masih berada di bawah tanggungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Walaupun 42 ribu sudah terdaftar di pusat, kami masih memiliki 10 ribu orang yang belum dapat dipindahkan ke BPJS pusat dikarenakan adanya perubahan aplikasi dari DPKS ke DPSN. Saat ini, mereka masih 'parkir' menunggu proses lebih lanjut," tambahnya.
Pihaknya berharap agar 10 ribu warga tersebut segera bisa diproses melalui aplikasi baru agar bisa menjadi tanggungan pemerintah pusat. "Jika sudah diterima, kami akan mengajukan permohonan untuk memasukkan mereka ke dalam aplikasi BPSN yang baru. Begitu aplikasi dibuka dan data mereka bisa diakses, mereka akan menjadi tanggungan pusat,” pungkas Ansar. *