Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Kasus Narkoba, Satreskrim Polres Halut Ringkus 2 Pria

Friday, 2 May 2025 | 14:48 WIB Last Updated 2025-05-02T05:48:01Z

Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan kedua pelaku

Sinarmalut.com,
Tobelo - Satres Narkoba Polres Halmahera Utara mengamankan dua pria yang kedapatan membawa sabu saat penggeledahan pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wit.


Kedua pria tersebut diciduk polisi Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Jumat (02/5/2025).


Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri  melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru  menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Satres Narkoba bahwa ada dua orang pria yang sedang membawa sabu di depan SPA Kusu Kusu, Desa Lina Ino.


"Setelah  menerima informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Yang dipimpin langsung Oleh Kasat  Narkoba Iptu Sudomo latani S,H  langsung Bergerak Menuju Desa Lina ino dan langsung  melakukan pemantauan TKP sesuai informasi dari masyarakat dan benar terduga pelaku yang berinisial FI (46) alias adi dan PY (36) alias Yono,” ungkap Kolombus.


Tidak tunggu lama, Tim Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 2 Saset sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam berisikan serbuk kristal bening. Narkoba tersebut adalah golongan I jenis sabu yang disisipkan di dalam saku depan celana sebelah kiri oleh pelaku Fi (46) alias Adi. 


"Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang berinisial PY (36) alias Yono dan di temukan 3 shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang di  berisikan serbuk kristal bening golongan I narkotika jenis sabu yang disisipkan di dalam saku depan celana sebelah kanan oleh pelaku," ujarnya.


Barang Bukti yang diamankan 

2 Saset yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 1,75,  3 saset yang diduga berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat gram 2,93, ditambah 1 buah hp merek Infinix warna cream, 1 buah hp merk Oppo warna biru, serta 1 buah tisu wajah.


Atas perbuatannya, kedua pelaku   disangkakan pasal 114,  ayat( 1),112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


“Hasil tes Urine positif Amp dan Thc. kedua pelaku saat ini  telah diamankan di Mapolres Halut guna Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. *

  • Kasus Narkoba, Satreskrim Polres Halut Ringkus 2 Pria
  • 0

Terkini