Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Waketum DPP APDESI Merah Putih Apresiasi Pemkab Pulau Morotai, Siltap Kepala Desa Dibayar Hingga Mei 2026

Wednesday, 24 June 2026 | 10:24 WIB Last Updated 2026-06-24T01:24:36Z

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI Merah Putih, Yoram Uang, S.IP., M.Si

Sinarmalut.com,
Morotai – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI Merah Putih, Yoram Uang, S.IP., M.Si, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai atas komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan kepala desa. Berdasarkan hasil diskusi dengan para kepala desa di Morotai, pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa telah terealisasi hingga bulan Mei 2026.


Apresiasi tersebut disampaikan Yoram saat menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) APDESI Kabupaten Pulau Morotai yang berlangsung di Aula Kantor Camat Morotai Timur, Selasa (23/6/2026).


“Saya berterima kasih kepada Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane, karena sampai bulan Mei siltap kepala desa masih dapat dibayarkan. Kondisi ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang masih memiliki tunggakan,” ujar Yoram.


Ia mencontohkan kondisi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Halmahera Utara, yang menurutnya masih menghadapi tunggakan pembayaran siltap kepala desa hingga sekitar 10 bulan dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.


Menurut Yoram, keterlambatan pembayaran siltap di sejumlah daerah merupakan dampak dari kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang berimbas pada kemampuan keuangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.


“Pemotongan TKD oleh pemerintah pusat berdampak hingga ke pemerintah desa. Di berbagai daerah, pemerintah desa menjerit karena hak-hak mereka belum terbayarkan. Bahkan ada desa di Kalimantan Barat yang siltapnya belum dibayarkan selama berbulan-bulan,” katanya.


Karena itu, ia mengingatkan agar kepala desa dan organisasi APDESI tidak serta-merta menyalahkan kepala daerah apabila terjadi keterlambatan pembayaran hak-hak desa.


“Pemotongan TKD merupakan kebijakan nasional. Jika ada siltap atau hak kepala desa yang tertunggak, maka lakukan dialog dengan baik bersama pemerintah daerah,” tegasnya.


Selain itu, Yoram mengingatkan para kepala desa agar tetap mematuhi siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, seluruh belanja dalam APBDes hanya dapat dilaksanakan setelah APBDes ditetapkan.


“Jika APBDes belum ditetapkan, maka gaji dan tunjangan juga tidak bisa dicairkan. Karena itu, kepala desa harus taat terhadap regulasi agar siklus perencanaan dan pelaporan dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.


Lebih lanjut, Yoram menegaskan bahwa Muscab APDESI tidak sekadar menjadi ajang pergantian kepengurusan, tetapi harus menjadi wadah perjuangan dan kebersamaan bagi seluruh kepala desa.


“Muscab APDESI harus menjadi rumah perjuangan dan rumah kebersamaan yang mampu menjembatani aspirasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, bukan membangun sekat yang menghambat kerja sama dan kolaborasi,” pungkasnya. *

  • Waketum DPP APDESI Merah Putih Apresiasi Pemkab Pulau Morotai, Siltap Kepala Desa Dibayar Hingga Mei 2026
  • 0

Terkini