Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Ranperda Disabilitas Harus Berdampak Nyata bagi Pelayanan Publik

Thursday, 12 February 2026 | 16:25 WIB Last Updated 2026-02-12T07:25:01Z


Sinarmalut.com,
Tidore – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi semata, melainkan harus diimplementasikan secara konkret demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan (Tikep).



Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat menyampaikan Pidato Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.



“Setelah perda ini dibahas dan disetujui, jangan dijadikan sekadar memenuhi persyaratan formal. Kita semua harus bertanggung jawab untuk memastikan turunan-turunan perda ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat,” tegas Muhammad Sinen.



Wali Kota menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ranperda ini juga menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.



Ia menekankan pentingnya penguatan substansi dan penyatuan persepsi dalam setiap tahapan pembahasan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.



Muhammad Sinen menegaskan bahwa Ranperda ini disusun dengan berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Asas tersebut menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal-pasal yang akan terus disempurnakan dalam tahapan pembahasan berikutnya.



“Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah sepakat bahwa cakupannya harus menyentuh bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Pengaturannya dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.



Wali Kota juga menegaskan bahwa penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Komitmen tersebut akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.



Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi bagian dari sistem pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.



Mengakhiri pidatonya, Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ia menilai masukan tersebut sebagai kontribusi konstruktif dalam menyempurnakan materi muatan Ranperda pada forum pembahasan selanjutnya.



“Harapannya, Perda ini dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di daerah ini demi mewujudkan Kota Tidore Kepulauan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.



Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, pimpinan OPD, para camat, serta insan pers. *

  • Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Ranperda Disabilitas Harus Berdampak Nyata bagi Pelayanan Publik
  • 0

Terkini