Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Tidore, Selasa (24/2/2026).
Rapat yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rudy Ipaenin itu membahas percepatan penyelesaian sejumlah laporan masyarakat, khususnya terkait pelayanan penerbitan e-KUSUKA, Program Indonesia Pintar (PIP), administrasi kependudukan, hingga penanganan stunting.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara bukan semata sebagai lembaga pengawas, melainkan mitra strategis pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola pelayanan publik.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Kami memandang Ombudsman sebagai mitra strategis dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, terkait permintaan keterangan mengenai administrasi kependudukan, percepatan penurunan stunting, serta data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, Pemkot Tidore menyatakan siap memberikan data dan penjelasan yang dibutuhkan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rudy, pembenahan administrasi kependudukan terus dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan akurasi data. Setiap persoalan yang muncul, kata dia, akan dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan layanan ke depan.
Sementara dalam penanganan stunting, pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai langkah terintegrasi lintas sektor. Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui evaluasi dan penyempurnaan program agar hasilnya semakin optimal. “Demikian pula dalam penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, kami berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran, berbasis data yang valid, serta berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Rudy berharap, melalui koordinasi ini terbangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan Ombudsman, sehingga setiap masukan dan rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen perbaikan pelayanan publik.
Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, menegaskan bahwa Ombudsman hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
“Ombudsman bukan hanya sekadar pengawas, tetapi mitra yang harus bergandeng tangan untuk memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Alfajrin.
Ia juga mengingatkan bahwa siapapun bisa menjadi pihak yang membutuhkan pelayanan publik. Karena itu, apabila masyarakat atau penyelenggara layanan tidak mendapatkan respons dari instansi terkait, pengaduan dapat disampaikan ke Ombudsman untuk dicarikan solusi.
Alfajrin menjelaskan, setelah proses pemeriksaan laporan selesai, Ombudsman akan mengeluarkan hasil pemeriksaan. Jika dalam kurun waktu tertentu laporan tersebut dinyatakan telah diselesaikan sesuai komitmen, maka akan dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bukti penyelesaian.
“Kami berharap koordinasi lintas sektor terus terjalin dengan baik sehingga kasus-kasus pelaporan masyarakat dapat diminimalisasi, dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat semakin intens,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Puskesmas Payahe, serta Kepala Kelurahan Payahe. Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi mendalam guna merumuskan langkah konkret percepatan penyelesaian laporan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan. *
