![]() |
| Foto ilustrasi |
Sinarmalut.com, Tidore - Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan kini memasuki babak lanjutan. Berkas tahap I telah dilengkapi penyidik Polresta dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Hal itu dikonfirmasi PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, Rabu (11/2/2026). “Masih tahap I, berkasnya belum tahap II, karena ini baru pelengkap berkas tahap I,” jelas Agung. Berkas sebelumnya sempat dikembalikan pihak Kejaksaan untuk dilengkapi (P-19).
Sebagai informasi, Nurul Asnawia, anggota DPRD Tidore Kepulauan, menjadi korban tuduhan tidak berdasar dari Hi. Umar. Umar, yang juga anggota DPRD Tikep. Politisi PAN itu diduga menuduh Asnawia hamil di luar nikah, bahkan usia kehamilan disebut sudah empat bulan. Tuduhan itu juga menyeret nama Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang kala itu tengah mencalonkan diri.
“Akibat informasi yang tidak benar ini saya pribadi sangat malu, bahkan keluarga juga tidak terima, karena di Kelurahan Mareku isu ini sudah menjadi liar,” ujar Asnawia kepada wartawan di Polresta Tidore, usai membuat laporan pada 4 November 2024.
Tidak terima dengan tuduhan palsu, keluarga Asnawia mendatangi rumah Umar di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara. Di rumah pelaku, Umar mengakui sempat menelepon mantan Walikota Tidore, Ali Ibrahim, untuk menyampaikan informasi tersebut. Namun, ia tidak menyebut siapa yang menghamili Asnawia.
Dampak dari fitnah ini mendorong Asnawia dan tim hukum pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI AMAN) untuk melaporkan Umar secara resmi ke Polresta Tidore Kepulauan. Laporan tercatat dengan Nomor Pol: STPL/129/XI/2024/SPKT. *
