Sinarmalut.com, Weda - Polres Halteng telah memberikan respon terkait video viral tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Lalu Lintas Polres Halteng terhadap seorang pelanggar lalu lintas di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, beserta jajarannya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat setempat setelah kejadian pemukulan yang melibatkan oknum Sat Lalu tersebut.
Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan, meski pengendara motor tersebut berada dalam kesalahan, tindakan pemukulan yang dilakukan anggota Polri tidak dapat dibenarkan.
"Aksi kekerasan seperti ini tidak mencerminkan nilai-nilai kepolisian. Saat ini, oknum yang terlibat telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Sat Lantas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pelatihan oleh Propam Polres Halteng," jelasnya, Kamis (8/5/2025).
Adapun insiden tersebut terjadi saat Bripka S, bersama anggota Sat Lalu lainnya, melaksanakan tugas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Lelilef. Dalam rekaman video yang beredar, tampak bahwa kejadian bermula ketika petugas menghentikan pengendara yang tidak mengenakan helm dan melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut, namun pengendara malah menabrak salah satu anggota lalu lintas, yaitu Bripda MR, yang menyebabkan pengendara terjatuh. Dalam situasi panas tersebut, Bripka S pun terlihat melakukan tindakan agresif dengan menendang dan menampar pengendara tersebut.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketentraman dan mempercayai proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Kami akan memastikan tindakan tegas diambil terhadap oknum yang melanggar etika dan prosedur. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas,” tutupnya. *