Sinarmalut.com, Morotai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pencermatan pada dokumen pencalonan Rusli Sibua dan Rio Pawane.
Hasil pencermatan tersebut menyatakan berkas paslon dinyatakan telah sesuai.
Ketua Divisi Teknis KPU Pulau Morotai, A. Bakar Mahifa, menyatakan untuk pencermatan berkas pencalonan terdiri dari empat dokumen dan hasilnya sudah sesuai.
Dokumen paslon kata Mahifa, ada dalam Silon dan untuk kebenaran dokumen nanti dilakukan verifikasi administrasi plus verifikasi faktual.
"Nah untuk menentukan kebenarannya nanti kami sampaikan pada tanggal 5 dan 6 September 2024," katanya.
Lanjutnya, setelah itu hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, akan dikembalikan kepada paslon apabila ada syarat yang belum terpenuhi. "Dengan harapan kami, waktu yang telah ditentukan mulai tanggal 6-8 September tidak bisa terlewatkan, untuk status pendaftaran hari ini menurut KPU dinyatakan terima karena pencermatan dokumen pencalonannya dianggap sesuai," pungkasnya. *